Keempat Kalinya, Ditpolair Polda Jambi Amankan Puluhan Ribu Baby Lobster  



Senin, 06 Agustus 2018 - 11:47:35 WIB



JAMBERITA.COM - Dit Polda Air Polda Jambi kembali mengamankan puluhan ribu bibit lobster jenis mutiara dan pasir di perairan Ambang Luar Kuala Langan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi, kemarin sekira pukul 09.00 WIB, Minggu 5 Agustus 2018.

"Ini penangkapan yang keempat kali," ungkap Dir Pol Air Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Mukti saat mengelar konfresi pers, Senin (6/8/2018).

Fauzi menjelaskan, Baby Lobster jenis pasir sebanyak 89.460 ekor di kali Rp 150.000/ekor jumlah kerugian sekitar Rp 13.419.000.000 Miliar. Sementara untuk penangkapan Baby lobster jenis mutiara itu sebanyak 3.385 ekor di kali Rp 200.000 ribu dengan jumlah kerugian sebesar Rp 14.095.000.000 M.

"Asal, itu dari Jambi dan kemungkinan luar Jambi tujuan Singapura, tindak lanjut kita masih mendalami siapa penanggungjawab ini," terangnya.

Untuk saat ini mereka masih mendalami siapa pemilik baby lobster tersebut dan sudah mengamankan 2 orang pembawa baby lobster diduga sebagai kurir. Menurut keterangan dari Ditpolair mereka kurir diupah dengan nilai uang sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu perorang.

Terhadap para pelaku inisial AP dan RX diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang berbunyi.

"Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat pembudidayaan ikan, sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan kedalam atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 150.000 000.000 rupiah," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi